Wanita pada hakikatnya sangat dihormati baik dalam agama, maupun dalam hukum. Berbicara tentang kemuliaan kedudukan seorang wanita terutama dalam agama, tak ada satu agama pun yang merendahkan wanita, tak ada satu agama pun yang  memperbudak wanita, dan tak ada satu agama pun yang memperbolehkan untuk menyakiti wanita. Sedangkan didalam hukum, wanita harus dilindungi berdasarkan rasa kemanusiaan yang tinggi. Serta berbagai macam kedududukan wanita dalam hukum. Contohnya adalah kedudukan wanita dalam hukum perkawinan, kewarisan, dan hukum pidana. Hal ini dikarenakan wanita memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan setiap manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL