Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Salah Satu Bentuk Akad Bagi Hasil: Mudharabah Pada Perbankan Syariah

15 Desember 2020   10:09 Diperbarui: 15 Desember 2020   10:25 154 2
Salah satu bentuk kerjasama dalam hal perdagangan yang diperbolehkan dalam Islam, karena sesuai dengan tujuan adanya syariat' adalah Mudharabah. Bentuk kerjasama ini telah ada sebelum Nabi Muhamad diangkat menjadi rasul, yang kemudian kebolehannya ditetapkan dalam Islam. Nasabah yang mempunyai keahlian khusus dan pengalaman dibidangnya, namun tidak memiliki modal untuk melakukan usahanya dapat menggunakan atau mengajukan pembiayaan mudharabah. Ini berarti nasabah tersebut hanya memiliki skill sedangkan untuk modal 100% diperoleh dari Bank. Penulis akan membahas lebih detail bagaimana pengaplikasian akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun