Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mari Kenali Informasi Debitur

5 April 2012   17:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:59 1178 0

Pada saat kami melakukan BI Checking ke Bank Indonesia untuk kepenttingansalah seorang Nasabah Bank, olehpetugas Bank Indonesia yang melakukan BI Checking tersebut kami dititip Brosur yang pada halaman depannya tertulis Ingin Tahu Status Kredit Anda? Mari Kenali Informasi Debitur

Karena menurut hemat saya isinya sangat bermanfaat, maka saya memutuskan untuk membagi-bagi informasi tersebut kepada Kompasianer yang membutuhkan, sebagaimana berikut ini.

Dan kebetulan pada saat menyusun draft postingan ini ada yang berkonsultasi kepada saya melalui bbm yang terkait dengan postingan informasi debitur ini, maka saya memutuskan untuk mengikutsertakannya. Isi konsultasi bbm tersebut sbb:

Saya punya kredit KPR. Saya selalu telat bayar 6 hari dalam 2 bulan ini. Apakah itu sudah black list?

Setelah mendapat jawaban dari saya, yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang lain, salah satu pertanyaannya yang agak spesifik yaitu:

Sebenarnya collect 5 itu debitur yang bagaimana? Apa yang sering telat?

Nah, ketentuan mengenai kollektibilitas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/1 47JKEP/DIR tanggal 2 November 1998.

Kollektibilitas 1 (Lancar)

Pembayaran tepatwaktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit

Kollektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Terdapat tunggakan penmbayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari

Kollektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari.

Kollektibilitas 4 (Diragukan)

Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari.

Kollektibilitas 5 (Macet)

Terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.

***

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun