29 April 2016 12:26Diperbarui: 29 April 2016 12:4713111
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Alih-alih ingin memberangus angkutan umum berbasis aplikasi dengan PM 32 tahun 2016, namun kenyataannya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tersebut memiliki banyak kelemahan. Bahkan regulasi tersebut banyak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.