Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Gugat! PM 32/2016 Bertentangan dengan UU

29 April 2016   12:26 Diperbarui: 29 April 2016   12:47 1311 1
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Alih-alih ingin memberangus angkutan umum berbasis aplikasi dengan PM 32 tahun 2016, namun kenyataannya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tersebut memiliki banyak kelemahan. Bahkan regulasi tersebut banyak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun