19 April 2016 10:59Diperbarui: 22 April 2016 01:491726520
Salahsatu pasal di dalam aturan yang dibuat supercepat oleh Kementrian Perhubungan (dibuat hanya 7 hari) ini diyakini akan mematikan layanan GO-Car yang baru akan muncul dan menghambat usaha Uber dan Grab Car yang sudah berjalan. Pasal yang dipercaya menghambat perkembangan usaha mereka adalah pasal 18 ayat 3 huruf C.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.