Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

PSAK 72: Akuntansi untuk Liabilitas Kontrak, Asset Kontrak dan Uang Muka: Studi Kasus BEST

4 Mei 2022   11:26 Diperbarui: 4 Mei 2022   11:26 9700 0
PSAK 72 mengatur tentang pengakuan "penjualan" pada perusahaan property, yang penyerahan tergantung kepada kontrak atau perjanjian serah-terima. Dimana sebelum property diserah-terimakan kepada pelanggan maka penjualan belum dapat diakui.

Namun demikian karena kontrak telah disepakati (tetapi barang / jasa belum diserahkan) dan memiliki kekuatan hukum yang memaksa, maka agar supaya laporan keuangan memiliki informasi yang cukup, yang memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan, maka kontrak dengan pelanggan harus terefleksi dalam laporan keuangan.

Kemudian PSAK 72 mengatur, Ketika salah satu pihak dalam kontrak telah memaksimalkan, entitas menyajikan kontrak dalam laporan posisi keuangan sebagai "aset kontrak" atau "liabilitas kontrak", bergantung pada hubungan antara pelaksanaan entitas dan pembayaran pelanggan.

Jika pelanggan membayar imbalan, atau entitas memiliki hak terhadap jumlah Imbalan yang tidak bersyarat (piutang), sebelum entitas mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan, entitas menyajikan kontrak sebagai "liabilitas kontrak" ketika pembayaran dilakukan atau pembayaran telah jatuh tempo (mana yang lebih awal).

Dalam studi kasus $BEST menggunakan Laporan Keuangan tahun q1-2022, mungkin yang dimaksudkan oleh akuntan, bahwa telah terjadi kontrak jual-beli property antara emiten dengan pelanggan. Sehingga meskipun emiten belum terima pembayaran uang muka, tetapi kewajiban pelanggan membayar uang muka sudah jatuh tempo, maka emiten harus tetap mengakui "transaksi kontrak" tersebut sebagai "piutang liabilitas kontrak" yang mencerminkan hak tagih BEST kepada pelanggannya dan sebagai kontra akun pencatatannya adalah "liabilitas kontrak".

Dengan demikian, seharusnya yang ditampilkan dalam laporan keuangan nama akunnya adalah "Liabilitas Kontrak" bukan dengan cara memaksa menyebutnya sebagai "uang muka yang diterima", yang mana penggunaan akun ini menjadi miss-leading.  Adapun bentuk miss leading, yaitu Ketika emiten ini mengakui dalam laporan arus kas, bahwa teleh menerima uang dari pelanggan hanya sebesar Rp. 41,9 miliar, tetapi jumlah uang yang berasal dari uang muka pelanggan diterima, yang terefleksi pada laporan posisi keuangan, jumlahnya jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp. 194,6 miliar.  Maka akan menimbulkan pertanyaan siapakah yang menerima selisih antara "uang muka yang diterima" (194,6 miliar) dengan "uang muka yang diterima dari pelanggan" (41,9 miliar).

Keanehan lain pada pembukan BEST adalah Ketika mengakui "hak tagih" kepada pelanggan yang telah terikat dengan "kontrak jual-beli property (yang belum diserahterimakan) sebagai "piutang usaha". Pencatatan seperti ini juga akan menyebaban "miss leading" atau tercampur aduknya antara hak tagih atas "property yang telah diserahkan yang telah dicatat sebagai penjualan" dengan "property yang belum diserahkan yang belum dicatat sebagai penjualan". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun