Koruptor Diberi Grasi, Anak STM Dibui, dan Kita Tidak Boleh Berisik?
27 November 2019 22:45Diperbarui: 27 November 2019 22:493028
Pemberian grasi kepada narapidana memang hak prerogratif presiden. Hak yang sangat istimewa ini sudah diatur oleh UUD 1945 pasal 14 yang kemudian diperjelas aturan pemberiannya melalui Undang-undang nomor 22 tahun 2002.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.