Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Koruptor Diberi Grasi, Anak STM Dibui, dan Kita Tidak Boleh Berisik?

27 November 2019   22:45 Diperbarui: 27 November 2019   22:49 302 8
Pemberian grasi kepada narapidana memang hak prerogratif presiden. Hak yang sangat istimewa ini sudah diatur oleh UUD 1945 pasal 14 yang kemudian diperjelas aturan pemberiannya melalui Undang-undang nomor 22 tahun 2002.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun