Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Bisakah Kawasan Cagar Alam Rusak Ditata dan Dipulihkan?

14 Juli 2021   06:52 Diperbarui: 14 Juli 2021   06:57 1187 3
Masih membekas rekaman ingatan kita, tentang musibah banjir bandang yang menerjang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua tahun 2019 lalu. Kerusakan kawasan hutan Cagar Alam (CA) Cycloop yang menimbulkan banjir bandang dan menelan korban jiwa cukup banyak. Pegunungan Cycloop yang dtetapkan pemerintah sebagai cagar alam pada tahun 1978, dengan luas 22.500 hektare mencakup dua wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Di Kabupaten Jayapura seluas 15.000 ha. Kerusakan di sekitar pegunungan Cagar Alam Cyclop, Sentani, Kabupaten Jayapura, hingga ke Kota Jayapura makin masif setiap tahun. Lahan kritis di sekitar kawasan itu terus bertambah. Data terakhir tahun 2018, lahan kritis dan rusak yang terdapat dalam cagar alam ini mencapai kurang lebih 1000 ha atau sekitar 7,7 persen dari luas total kawasan.  CA Cycloop nampaknya mempunyai fungsi ganda, disamping mempertahankan  menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya, pegunungan Cycloop mempunyai fungsi hydroologis menjaga ketersediaan air bagi masyarakat kota Jayapura dan sekitarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun