Lembaga Tripartir, Apakah Masih Dibutuhkan dalam Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial?
10 September 2018 13:12Diperbarui: 10 September 2018 13:335010
Sejak diberlakukannya UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial yang penyelesaian melalui Pegawai Perantara pada Dinas Tenaga Kerja berubah menjadi MEDIATOR.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.