Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Lembaga Tripartir, Apakah Masih Dibutuhkan dalam Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial?

10 September 2018   13:12 Diperbarui: 10 September 2018   13:33 501 0
Sejak diberlakukannya UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial yang penyelesaian melalui Pegawai Perantara pada Dinas Tenaga Kerja berubah menjadi MEDIATOR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun