Tujuh Hari Pemerintahan Jokowi, Sejumlah Netizen Diciduk Polisi
29 Oktober 2014 23:28Diperbarui: 17 Juni 2015 19:1410816
Dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial FB, MA (24) diciduk polisi. Warga Ciracas, Jakarta Timur ini, ditahan sejak Kamis lalu hingga hari ini di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kepada media, Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan seperti dilansir tempo.com (28/10/2014).
Kelak, jika dalam sidang terbukti menghina Presiden, (padahal saat dihina stasus Jokowi belum jadi Presiden), MA dapat diancam 10 tahun bui. Gawat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.