Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Surat Bodong Prihandoko Dilaporkan Ke Mabes Polri

30 Maret 2013   11:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:00 740 0

Bahwa, pada tanggal 18 Januari 2011 menindaklanjuti hal tersebut, Sdr. Dr. Prihandoko, MIT telah dengan sadar dan sengaja tanpa melalui Mekanisme Rapat Pimpinan maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok serta mengetahui bahwa Ketua DPRD kota Depok masih dalam keadaan mampu dan dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Depok (tidak sedang Sakit keras, atau berada di luar Negeri), Sdr. Dr. Prihandoko, MIT dengan mengatasnamakan Unsur Pimpinan DPRD Kota Depok (menyebut bahasa kami dalam Surat Surat Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.l72/10-Setwan/II), telah berani membuat dan melayangkan sendiri Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat tanpa berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Depok. Tindakan Prihandoko ini dibantu oleh Sdr. Budi Chaerudin, SH selaku Sekretaris Dewan dalam mencatat dan memberi Nomor Agenda Surat dimaksud ;

Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut apabila mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.120/1559/SJ tanggal 27Juni 2005 Perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dr. Prihandoko, MITtelah mengabaikan dan tidak melampirkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota dalam Surat “ilegal” tersebut, seperti yang diatur dalam SE Mendagri N0.120/1559/SJ angka 2 huruf C yaitu: DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyampaikan usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota, sekaligus menyampaikan usulan Pengesahan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota yang berakhir masajabatannya dengan melampirkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota. Selain itu, dalam Surat usulan Dr. Prihandoko, MIT tersebut juga telah melakukan tindakan penghilangan data atau fakta hukum dengan tidak mencantumkan berkas atau fakta hukum lain yang tentunya memiliki hubungan hukum dengan penyelenggaraan Pemilukada Depok 2010 yaitu:

a.Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010 ; dan

b.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010.

Mabes Polri menerima Laporan Dugaan Pemalsuan tersebut pada Hari Kamis, 27 Maret 2013, Prihandoko di duga melakukan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. ber Nomor : LP/249/III/2103 di terima oleh AKP H. Haryoto SH. perwira siaga Barerskrim Mabes Polri. Perwira tersebut berjanji akan menindaklanjuti Laporan tersebut dengan memanggil Para Saksi dan Pihak Terlapor saudara DR. Prihandoko MIT.

Semoga Pihak kepolisian bekerja secara Profesional sehingga kejelas hukum atas status Walikota Depok dapat lebih Jelas.

Poltak Hutagaol.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Depok.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun