Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Carut-marut Pendataan Pendidikan

29 Juni 2013   01:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:16 208 0
"Keputusan yang tepat berdasarkan data yang tepat"

Semua orang manajemen pasti paham dengan kalimat tersebut. Demkian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang memegang kendali menejerial semua aktivitas dalam dunia pendidikan di Indonesia, melalui semua orang pintar nan hebat didalamnya telah merancang dan mengaplikasikan model-model pendataan yang tentunya dengan satu tujuan, mendapatkan data yang tepat itu.

Seiring berlakunya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, mulai tahun 2006 bergulir pula istilah DAPODIK kependekan dari Data Pokok Pendidikan yang merupakan gabungan dari tiga unsur utama yaitu Data Lembaga, Data Siswa dan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam perkembangannya tiga unsur tersebut melahirkan istilah baru yaitu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dimana ketiganya menjadi database utama yang digunakan kemendikbud dalam menjalankan semua program-programnya baik program peningkatan mutu, penguliran bantuan, pemberian tunjangan dan sebagainya.

Dengan adanya database nasional diharapkan program-program kemendikbud dapat dijalankan sesuai prinsip Tepat Guna, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran. Akan tetapi ibarat jauh panggang dari api, hingga sepuluh tahun usia undang-undang sisdiknas tujuan mulia itu belum benar-benar bisa diwujudkan.
Misalnya program sertifikasi guru yg dimulai th 2006 sebagai implementasi UU Guru dan Dosen Tahun 2005, dimana ada persyaratan peserta sertifikasi HARUS PUNYA NUPTK, ternyata pelaksanaan sertifikasi empat tahun pertama (2006 - 2009) tidak semua peserta sudah memiliki NUPTK sehingga oleh pengelola waktu itu asal main tembak dengan mencantumkan "NUPTK DARURAT" bahkan "DIPINJAMI  NUPTK" atas nama orang lain.


Tentu saja tindakan semacam ini berbuntut permasalahan yng tidak mudah penyelesaiannya di belakang hari. Untuk peserta sertifikasi dengan NUPTK darurat baru terasa tahun ini ketika banyak SK Tunjangan Profesi sebagai dasar pembayaran Tunjangan tidak bisa terbit karena yang bersangkutan tidak bisa ditemukan NUPTK yang sebenarnya alias sampai saat ini belum memiliki NUPTK. Demikian juga yang menggunakan NUPTK pinjaman berdampak pada pemilik syah NUPTK tersebut menjadi tidak bisa mengikuti proses sertifikasi guru dikarenakan NUPTK-nya sudah tercatat dalam data kelulusan meskipun yang menikmati adalah orang lain.

Tidak kalah semrawutnya adalah database siswa yaitu NISN, dimana proses pengajuan NISN yang begitu lancar pada tahun-tahun awal, saat ini menjadi begitu susah sehingga banyak peserta Ujian Nasional dari berbagai  jenjang yg hingga lulus ujian belum juga memiliki NISN. Setali tiga uang proses penerbitan NPSN sebagai data base lembaga, karena fakta di lapangan banyak sekolah yang sudah lama eksis tapi belum memiliki NPSN sementara tidak sedikit sekolah-sekolah baru yang  justru sudah mengantongi nomor pencatatan dalam database  nasional tersebut. Bahkan tahun ini ada perubahan NPSN besar-besaran khususnya di jenjang pendidikan anak usia dini (TK), akan tetapi sampai saat tulisan ini dibuat belum pernah ada sosialisasi sampai tingkat terbawah.



Ketidak siapan perangkat pendataan dan kesiapan sumber data

Banyak hal harus diurai dan patut dicrurigai sebagai sumber carut marut ini. Yang pertama harus dikaji tentunya perangkat pendataan dari pusat (kemdikbud) yang sejak awal bertekad memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai media pengumpulan dan pengolahan data. Selama ini setiap muncul aplikasi pendataan dari pusat hampir pasti tidak didahului kesiapan baik SDM maupun infrastruktur di bawah. Lelucon bernada sindiran masih sering terdengar bahwa pola pelatihan / Bintek adalah satu minggu di pusat, tiga hari di propinsi, satu hari di kabupaten/kota dan sampai di sekolah yang tersisa hanya fotokopi slide materinya saja.

Tentu saja kebiasaan turun temurun ini menjadi kendala teramat besar dalam upaya mendapatkan data valid dari sumber data. Apalagi tingkat penguasaan IT di tingkat sekolah tentu jauh dari bayangan orang-orang pusat. Ditambah lagi kebiasaan di sekolah dimana semua hal adminstrarif dikerjakan oleh pegawai administrasi yang nota bene  juga tidak banyak menguasai ketrampilan penggunaan IT. Apalagi untuk jenjang pendidikan TK dan SD yang memang tidak ada petugas administrasi dimana untuk data-data administratif akhirnya diborong oleh petugas di tingkat kecamatan yang jumlahnya juga sangat – sangat terbatas.

Di tingkat Kabupaten / Kota pun tidak kalah perannya dalam menyumbangkan kecarutmarutan data ini. Seperti kita ketahui adanya Undang-undang otonomi daerah, seorang kepala daerah dengan segala kepentingan politisnya bisa dengan mudah menempatkan orang-orangnya di lingkungan dinas pendidikan. Tak  jarang terdengan suara sumbang, ada pejabat dari dinas pemakaman atau dokter hewan yang tiba-tiba menjadi kepala dinas pendidikan. Demikian pula dengan staf-staf yang menangani pendataan, bukan hal baru jika setiap tahun ada pergantian staf yang dengan alasan tertentu pula staf lama tidak mewariskan data terdahulu kepada staf baru. Tidak banyak dinas pendidikan yang menerapkan manajemen arsip dengan baik.

Dan setiap kali ada petugas baru maka pendataan selalu diawali dari nol lagi, yang tentunya dengan pemahaman yang berbeda antara staf  lama dengan staf baru akan menimbulkan kebingungan sumber data yang mengakibatkan banyaknya data-data manipulatif dan tidak valid. Kasus membengkaknya berlipat-lipat  jumlah GTT/PTT  yang masuk databse K-2 BKN tahun 2011 dan akan diselesesaikan tahun 2013 ini  adalah bukti nyata betapa menejemen data di lingkungan pemerintahan kita khususnya di kementerian pendidikan dan kebudayaan masih sangat-sangat memprihatinkan.

Akan tetapi sebesar-besarnya faktor sekolah dan dinas pendidikan kabupaten / kota sebagai penyebab kecarutmarutan data ini, ternyata masih jauh dibanding peran Kemendikbud sendiri sebagai pemegang otoritas kebijakan bidang pendidikan di negeri ini. Kejelasan bagian mana yang menjadi pusat data hingga saat ini tidak pernah benar-benar ada. Menilik sejarah DAPODIK yang tertulis di http://dapodik.org/sejarah-dapodik, ternyata pada awal bergulirnya dapodik yang dikelola Biro PKLN hanya berkutat pada NISN dan NPSN sementara NUPTK berada di Ditjen PMPTK (http://kusdiantoro.com/downloadnuptk/latarblk.html)

Seperti bisa dibaca dari sejarah dapodik di alamat diatas, setelah terbengkalai selama beberapa tahun, sekarang pengelolaan NISN dan NPSN ada di Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).  Sedangkan NUPTK ada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK).  dan sempat tidak ada aktivitas juga selama tahun 2012 kemarin baik pelayanan pengajuan NUPTK baru maupun aktivitas lain padahal NUPTK menjadi syarat wajib mengikuti berbagai program kegiatan Kemendikbud yang berhubungan dengan PTK, sementara hingga sekarang pun masih ratusan ribu PTK yang belum ber-NUPTK.

Idealnya ketiga data tersebut berada dalam satu bagian, dalam hal ini yang paling tepat sesuai namanya tentunya PDSP singkatan dari Pusat Data Statistik Pendidikan, sementara Badan, Ditjen dan lain-lain dalam struktur kemendikbud hanya menjadi pengguna data yang disediakan PDSP. Dengan catatan ada keikhlasan dan iktikad baik dari semua jajaran di kemendikbud untuk saling memberi dan menerima serta menggunakan orang-orang terbaik dan berpengalaman dalam bidangnya untuk bersama-sama mengelola data sehingga sejarah hitam pengalihan dapodik (NPSN dan NISN) dari biro PKLN ke PDSP tidak terulang lagi.



2013 Tahun Kebangkitan Data Pendidikan Nasional

Beberapa waktu terakhir berdengung semboyan dikalangan pengelola data pendidikan yaitu “Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa Satu Data”. Tentunya semboyan tersebut mengandung semangat adanya data valid, akurat, akuntable dan bisa dipercaya di bidang pendidikan yang bisa menjadi acuan bagi semua stake holder yang berkompeten dalam dunia pendidikan. Merunut kebelakang, yang dimakasud SATU DATA disini tentunya Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK yang merupakan gabungan dari tiga unsur yaitu NPSN, NISN dan NUPTK seperti halnya definisi dapodik versi wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Data_pokok_pendidikan)

Hanya patut disayangkan  jika semangat kesatuan dan persatuan tersebut ternyata masih belum merasuk ke dalam jiwa semua orang yang terlibat dalam pendataan di tingkat pusat. Mungkin karena banyaknya “kepentingan” yang ikut bicara sehingga sulit mencapai kata sepakat. Bahkan menjadi aneh rasanya ketika DAPODIK yang seharusnya berada di tingkat kementerian saat ini justru dipersempit menjadi level direktorat jenderal, sehingga memunculkan istilah DAPODIK DIKDAS, DAPODIK DIKMEN dan DAPODIK PAUDNI. Keanehan semakin menjadi-jadi ketika pengelola dapodik level dirjen mengklaim bahwa datanya paling valid dan uptodate sehingga layak menjadi barometer data secara keseluruhan. Bukankah data yang dimiliki tidak menjangkau diluar dirjennya?

Saat ini masyarakat pendidikan level bawah merindukan adanya kepekaan nurani dari para penentu kebijakan dari Jakarta agar sesegera mungkin menyelesaikan persoalan internal disana sehingga tidak semakin membuat resah yang ada di bawah. Karena apapun perintah dari pusat pasti akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya selama perintah itu jelas dan tidak membingungkan serta tidak mengulang-ulang pekerjaan yang sama untuk tujuan yang berbeda-beda. Seperti halnya entry data individu siswa atau data individu PTK, seharusnya cukup diwakili NISN dan NUPTK sehingga dapodik versi dikdas atau versi yg lain tidak perlu entry data itu – itu lagi, karena toh data yg dibutuhkan sudah tersedia di depan meja mereka.

Dan penulis yakin, teramat yakin bahwa secara teknis dengan pesatnya kemajuan bidang Teknologi informatika hal itu sangat mudah dilakukan, selama masing-masing pihak mau mengendalikan diri untuk tidak menomorsatukan kepentingan diri dan kelompoknya, apalagi jika kepentingan itu bernama PROYEK ataupun Prestise Jabatan.
Salam Kebangkitan Nasional Data Pendidikan Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun