Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Perlukah Pejabat Sekretaris Daerah?

2 Maret 2018   17:22 Diperbarui: 2 Maret 2018   17:40 2798 1
Melihat sisi substantif dari Perpres ini, sebenarnya Perpres ini tidak cukup menjawab kegelisahan daerah dalam mengatasi permasalahan yang ada utamanya di dalam birokrasi. Keberadaan Penjabat Sekda sebenarnya sama halnya dengan keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) di masa lalu. Yang membedakan adalah lebih pada kewenangan seorang Penjabat yang lebih luas dibandingkan dengan seorang Pelaksana Tugas (Plt). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun