2 Maret 2018 17:22Diperbarui: 2 Maret 2018 17:4027981
Melihat sisi substantif dari Perpres ini, sebenarnya Perpres ini tidak cukup menjawab kegelisahan daerah dalam mengatasi permasalahan yang ada utamanya di dalam birokrasi. Keberadaan Penjabat Sekda sebenarnya sama halnya dengan keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) di masa lalu. Yang membedakan adalah lebih pada kewenangan seorang Penjabat yang lebih luas dibandingkan dengan seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.