20 Juni 2015 09:36Diperbarui: 23 Juni 2015 21:432741
Proses penerimaan siswa baru sekarang masih berlangsung untuk jenjang SMA dan SMK di wilayah propinsi DKI. Hampir semua jenjang pendidikan menengah untuk sekolah negeri di Indonesia akan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) tingkat SMP sebagai syarat penerimaan. Yang menarik dengan menggunakan sistem penerimaan berdasarkan hasil UN, sekolah tidak mempunyai kewenangan penerimaan, sekolah hanya mempunyai peran administrasi pelaksaanan penerimaan murid. Dengan kondisi ini sekolah murni hanya sebagai pihak penerima siswa. Tidak ada kewenangan pihak sekolah untuk menerima siswa tertentu, hanya menerima siswa yang sudah lolos syarat batas UN. Apakah akan ada kendala dikemudian hari untuk sekolah dengan sistem penerimaan berdasarkan nilai UN ini ?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.