19 Oktober 2020 09:12Diperbarui: 19 Oktober 2020 09:195234
Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan.. #SamsatJateng #JatengLawanCorona #JatengGayeng
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.