Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Barang Dangerous Goods Dilarang Dikirim Via Paket

12 Februari 2020   10:11 Diperbarui: 12 Februari 2020   10:09 3676 4
Barang berbahaya bila dikirim adalah pelanggaran hukum sesuai dengan KUHP Pasal 479 n,o,p demikian leaflet di JNE EXpress penulis temukan, apa saja dangerous Goods yang tertulis pertama barang yang mudah terbakar, kedua barang yang mudah meledak, ketiga gas, keempat baterai, kelima baramg beracun, keenam radioaktif, ketujuh zat biologis, kedelapan zat korosif. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun