12 Februari 2020 10:11Diperbarui: 12 Februari 2020 10:0936764
Barang berbahaya bila dikirim adalah pelanggaran hukum sesuai dengan KUHP Pasal 479 n,o,p demikian leaflet di JNE EXpress penulis temukan, apa saja dangerous Goods yang tertulis pertama barang yang mudah terbakar, kedua barang yang mudah meledak, ketiga gas, keempat baterai, kelima baramg beracun, keenam radioaktif, ketujuh zat biologis, kedelapan zat korosif.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.