Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Bersama Gubernur Sulteng, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Kolaborasi Wujudkan Bisnis Berbasis HAM

20 Maret 2024   13:50 Diperbarui: 20 Maret 2024   13:52 51 0
Palu, 19 Maret 2024 - Sebuah langkah maju dalam mewujudkan bisnis yang bertanggung jawab dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ditandai dengan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura selaku Ketua Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.

Mengawali kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam laporannya menyampaikan Gugus tugas tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, dan bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan tentang Bisnis dan HAM.

"Kegiatan ini bertujuan Mengembangkan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM serta Memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha," ungkap Kakanwil Hermansyah Siregar.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi tengah, H. Rusdy Mastura mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dan bekerja keras demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di provinsi sulawesi tengah.

Selanjutnya, Direktur Kerja Sama pada Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Harniati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.2.2.1/14/Ro.Hukum-G.ST/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang dibentuknya Gugus Tugas Daerah dan berharap  dapat mempermudah koordinasi dan mempercepat implementasi Aksi Bisnis dan HAM Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dengan komitmen dan itikad yang kuat, pemerintah akan selalu mendukung upaya implementasi prinsip-prinsip Bisnis bernuansa HAM bagi kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

siaran pers
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun