2 Februari 2012 07:53Diperbarui: 25 Juni 2015 20:094950
Cuti yang dimiliki pegawai terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting dan lainnya. Setiap cuti memiliki syarat dan ketentuan yang mengatur, sehingga hak cuti tersebut dapat dimiliki pegawai, setelah si pegawai melaksanakan ketentuan tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.