Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Penggugat Minta Pemda Tidak Mewah Listrik

7 Juli 2014   19:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:08 40 0

Salah satu tuntutan Gugatan Warga Negara yang dimajukan lewat Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik PDKP BABEL kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN adalah Menerbitkan aturan dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap pukul 17.00 WIB sd 23.00 WIB tepat waktu sebelum terjadinya situasi beban puncak pemakaian daya listrik yang tidak mampu disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun