14 Agustus 2021 19:43Diperbarui: 14 Agustus 2021 20:1161816
Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak tuntutan kubu AHY, agar pihak pelaksana KLB tidak menggunakan atribut Partai Demokrat. Ini seolah hanya olok-olok saja, ketika kubu AHY sudah merasa di atas angin dengan keberadaan mereka selama ini. Tuntutan yang sebenarnya sia-sia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.