Reses DPRD Sebagai Medium Konsultasi Publik dan Persidangan Luar Ruang
30 April 2016 22:55Diperbarui: 1 Mei 2016 00:00390
Secara harafiah RESES diartikan sebagai 'waktu istirahat' atau 'libur' dimana kata populer Reses ini sering ditujukan pada anggota parlemen (legislator) sebagai waktu istirahat dari pekerjaan persidangan-persidangan dikantor DPR/DPRD. Biasanya masa reses berlaku saat berakhirnya 'masa sidang' atau memasuki msa sidang berikut (3-4 bulan) pertama, kedua, ketiga atau keempat dalam setahun. Artinya masa reses atau masa istirahat seorang anggota DPR/DPRD bisa 3 sampai 4 kali setahun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.