13 Mei 2017 17:52Diperbarui: 13 Mei 2017 18:254700
Sekitar tahun 250 Sebelum Masehi pernah hidup di zaman Cina kuno seorang pangeran dari wilayah Thing-Zda yang akan segera di nobatkan menjadi kaisar menggantikan ayahnya. Salah satu syarat yang harus dipenuhi sang Pangeran sesuai hukum di negeri itu adalah harus menikah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.