Revisi UMP Jakarta Tahun 2022 Angin Segar bagi Pekerja
18 Desember 2021 15:02Diperbarui: 18 Desember 2021 15:0422122
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12). merdeka.com sudah mengonfirmasi pihak Humas Pemprov DKI Jakarta untuk mengutip rilis terkait UMP tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.