Sebagaimana beredar di publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana hingga Rp 5 triliun untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang aktivitas ekonominya terhambat wabah virus corona atau Covid-19.
Disampaikan pula, warga  akan mendapatkan dana dan sembako senilai Rp 500.000 per bulan. Tentunya dengan beberapa catatan. Sebagaimana ditayangkan  dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
"Iya Kang, katanya tidak semua warga Desa  akan mendapatkan bantuan tersebut harus sesuai
kriteria bidang pekerjaan yang akan mendapat bantuan. Nah kami belum paham kriterianya seperti apa", jawab Seorang Kepala Desa ,Purwakarta yang tidak mau disebutkan  namanya.