Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mekanisme Pelaksanakan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran

2 November 2023   13:09 Diperbarui: 2 November 2023   13:14 374 1
Pada akhir tahun anggaran 2023 ini, untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.    Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanakan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, membuat mekanisme rekening tampung/escrow untuk memindahkan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke dalam Rekening di Bank Indonesia yang kemudian dikenal dengan istilah Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Berdasarkan Peraturan DJPB nomor Per-10/PB/2023 mengenai Langkah-Langkah Akhir Tahun, dinyatakan bahwa RPATA digunakan untuk mewadahi pembayaran kontraktual (termasuk swakelola) dan non kontraktual darurat bencana BAST tertanggal 21 s.d. 31 Desember 2023. Terdapat perbedaan signifikan terhadap perlakuan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran yang lalu. Tidak ada lagi mekanisme jaminan pembayaran akhir tahun (bank garansi) seperti yang diterapkan di akhir tahun anggaran 2022. Mekanisme bank garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan namun  belum dapat menghilangkan risiko keterlambatan pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansinya (hilang/berkurangnya uang negara). Oleh karena itu Kemkeu mencoba untuk membuat inovasi dengan mengembangkan sistem carry forward (rekening escrow) yang telah diterapkan saat ini di Lingkungan Kemhan dan TNI, dengan menerapkan RPATA dengan penyesuaian dan penyempurnaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun