Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Serba Serbi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal)

29 Maret 2023   10:40 Diperbarui: 29 Maret 2023   12:46 687 0
Seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah disebut PNBP. Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, PNBP adalah elemen penting dari pendapatan Negara yaitu segala segala sesuatu yang menjadi hak Pemerintah Pusat dan diakui sebagai penambah kekayaan Negara. PNBP perlu diatur oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, mendukung kebijakan Pemerintah untuk perbaikan kesejahteraan rakyat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aktivitas, hal dan atau benda yang menjadi sumber penerimaan Negara diluar pajak dan hibah dinyatakan sebagai obyek PNBP. Obyek PNBP menurut UU Nomor 9 Tahun 2018 pasal 4 tentang PNBP meliputi: pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan Negara dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun