Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Buku "Nasihat Untuk SBY", Adnan Melanggar UU Demi Maksud Baik

26 Mei 2012   08:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:46 388 2
Siapa yang tidak kenal dengan Adnan Buyung Nasution, advokat senior yang merupakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2007-2009? Bang Buyung, begitu dia biasa disebut, merupakan aktivis dan pelaku hukum yang dikenal luas di Indonesia ini. Bang Buyung bahkan merupakan saksi sejarah Indonesia mulai dari Presiden pertama Indonesia Soekarno.

Baru-baru ini Bang Buyung membuat sebuah gebrakan kontroversial yang terindikasi melanggar Undang-undang. Dia menulis sebuah buku berjudul "Nasihat untuk SBY". Buku ini menurut mantan anggota Wantimpres Jimly Asshidiqie telah melanggar Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres melarang diberitahukannya pertimbangan anggota Wantimpres kepada pihak lain.

Bang Buyung sendiri secara sadar menerobosnya dengan tujuan memberi pertanggungjawaban moral, politik, dan hukum kepada masyarakat. Sebab, menurut Bang Buyung keberadaan Wantimpres dengan segala status, wewenang, dan hak istimewa dibayar dari dan oleh uang
rakyat. Karena itulah Bang Buyung menganggap dia harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas konstitusional tersebut. Apalagi Buyung berpendapat bahwa tidak ada kerahasiaan yang bersifat mutlak.

Buku ini memang jika dipandang dari sudut pandang konstitusi bisa salah, tetapi jika dipandang dari maksud dan tujuan Bang Buyung maka kita patut memberi apresiasi atas keberaniannya. Apalagi SBY memang termasuk Presiden yang sulit untuk menerima kritik dan masukan. Seperti yang ditulis oleh Bang Buyung di bukunya.

Semoga buku ini mampu menggugah Presiden untuk lebih baik lagi memimpin negeri ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun