Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Status Fikih Menantu - Mertua, Apa yang Boleh Dibuka?

9 Agustus 2021   11:55 Diperbarui: 9 Agustus 2021   12:59 2399 2
Dalam ajaran syariat Islam, perempuan yang telah baligh wajib berpakaian menutup aurat. Mereka tidak diperbolehkan menampakkan bagian dari auratnya, kecuali kepada mahramnya. Aplikasinya, menutup aurat bagi perempuan dilakukan dengan mengenakan pakaian panjang, lengkap dengan jilbab atau kerudung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun