Wajib Pajak DIUSIR dari Kantor Pajak KPP Tamansari Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas !!
13 Desember 2023 09:24Diperbarui: 13 Desember 2023 09:5915033
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari ,pada hari Selasa ,24 Oktober 2023, pada pukul 10.00 WIB,telah mengusir seorang Konsultan Pajak ( Bpk F), selaku kuasa dari Wajib Pajak (WP) yang sedang dalam proses pemeriksaan pajak. Bpk F datang ke KPP tersebut atas undangan resmi pihak KPP, untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas WP klien Bpk. F.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.