Kurikulum Darurat telah dirilis, tepatnya pada hari Jumat (07/08/2020) kemarin yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL