12 Februari 2016 20:12Diperbarui: 13 Februari 2016 15:244250
, belum juga kelar urusan carut – marut E-KTP (yang katanya GRATIS, kenyataan di lapangan BAYAR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru terkait dengan data kependudukan anak. Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu berupa Kartu Indentitas Anak (KIA).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.