Cikini, Jakarta Pusat | Jika tak salah ingat, awal Agustus 2020, dalam rangka pemberlajaran masa pandemi Covid-19, K
ementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyerderhanaan Kurikulum 2013 untuk dipakai selama Tahun Ajaran 2020/2021; agaknya, akan berlanjut hingga 2021/2022.
Penyederhanaan tersebut (i) hasil saringan dari Kurikulum 2013, (ii) penyederhanaan atau pun pemotongan item-item kompentensi dasar, (iii) fokus belajar pada bahan ajar yang penting, (iv) adanya peran orang dewasa, misalnya pendampingan orang tua, pada proses belajar mengajar
KEMBALI KE ARTIKEL