Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Petitum

16 Juni 2019   19:38 Diperbarui: 16 Juni 2019   19:43 877 3
Jakarta | Beberapa hari terakhir, posting di Medsos diwarnai dengan kata 'petitum.' Kata tersebut, langsung menjadi populer serta banyak orang membaca dan membahasnya. Bahkan, terlalu asyiknya mereka diskusi virtual, di Grup WA, hingga ada yang 'menyamakan' petitum dengan petisi, pengajuan, bahkan pentium. Waduh.

Harus diakui bahwa, petitum semakin populer di area publik, ketika Prabowo-Sandi mengajukan Gugatan ke MK; publik yang mengakses isi gugatan tersebut, mendapat istilah-istilah baku dan familiar di kalangan praktisi hukum. Namun, di kalangan awam Ilmu Hukum, mungkin saja tidak memahami makna kata petitum.

Jadi, sebetulnya apa sich petitum tersebut? Mereka yang pernah membaca atau belajar Ilmu Hukum tentu tahu persis bahwa Petitum merupakan istilah yang selalu ada pada praktik Hukum Acara Perdata, bersamaan dengan kata Replik, Duplik, Posita.

Petitum (monggo para hukum menjelaskan sejarah kata petitum) merupakan hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun