Setuju, Label "Mantan Koruptor" pada Caleg Mantan Napi Korupsi
29 Mei 2018 23:27Diperbarui: 30 Mei 2018 00:3511236
KPU berencana membuat Peraturan KPU tentang melarang atau tidak diperbolekan mantan narapidan koruptor atau seseorang yang pernah dipenjarakan karena korupsi mencalonkan diri sebagai (salah satu) Anggota Parlemen . Peraturan tersebut, menurut informasi yang saya dapat dari sejumlah rekan, bahwa 'korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat kejahatan yang luar biasa; dan juga tidak atau belum ada jaminan bahwa mantan napi korupsi tak lagi (melakukan kejahatan) korupsi jika sudah sebagai Anggota Parlemen.'
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.