Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hak Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

17 Juli 2013   21:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:24 2524 3
Kring....... ada telp dari seberang sana, halo selamat pagi, pagi pak boleh tanya Pak, oh boleh, anda siapa tanyaku saya Pak Ida, Putra pak agus, oh ya, apa yg perlu dibantu kataku, gini pak Bapak saya kan udah meninggal, dan sudah terima pensiun janda an, Ibu saya, dan sekarang Ibu udah meninggal, dan gajinya udah di stop, karena tidak berhak mendapatkan pensiun, itu kata staf BKD ....., dengan alasan ibu pak ida tidak menanggung, dan gajinya bujangan, karena selama ini ibunya sudah tertanggung dalam daftar gaji suaminya (almarhum), ........Langsung saya hubungi ke BKD prov. apa ada UU baru tentang pensiunan PNS selain UU No, 11 Tahun 1969, teman saya Prov. bilang, UU itu belum di ganti, dengan jawaban itu Saya telp BKD kota..... bahwa PNS yang meninggal walaupun tidak menanggung keluarga tapi masih ada suami atau anak2nya tetap mendapat pensiun duda atau yatim piatu,........ inipun BKD kota..... belum memberikan jawaban pasti, dan saya sarankan teman di BKD kodya... ke BKN Dempasar....., dan anak yang masih ada saya kasi tahu untuk mengambil Form DPCP di Bkd kodya......., untuk selanjurnya di proses di BKD kodya melalui SKPK On Line dengan BKN........

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun