15 Juni 2021 21:31Diperbarui: 15 Juni 2021 22:512811
Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. Kebijakan ini bocor dari draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini sangat ramai diperbincangkan masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini semakin menyulitkan rakyat kecil.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.