Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbuatan Melawan Hukum

23 Maret 2024   23:29 Diperbarui: 23 Maret 2024   23:37 43 0
Dalam Ilmu Hukum kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum, Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Pada Hukum Perdata Indonesia berdasarkan KUHP Perdata, diatur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHP Perdata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun