23 Maret 2024 23:29Diperbarui: 23 Maret 2024 23:37430
Dalam Ilmu Hukum kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum, Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Pada Hukum Perdata Indonesia berdasarkan KUHP Perdata, diatur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHP Perdata.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.