Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Mengapa KTI?

11 September 2013   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:04 96 0

Guru dituntut melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sehingga guru dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pada pasal 11 Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 disebutkan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun