Mohon tunggu...
KOMENTAR
Edukasi Pilihan

Jika tak Melahirkan di Sarana Kesehatan, Ibu Melahirkan dan Bidan Kena Denda 50 Juta

31 Juli 2014   20:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:46 588 0
BULUKUMBA—Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Keluarga Sehat. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah denda sebesar Rp 50 juta bagi ibu hamil yang tidak melahirkan di sarana kesehatan, bagi bidan yang memabantu persalinan di rumah, dan bagi dukun beranak yang membantu persalinan.

Namun, sebelum dilaunching, Perda tersebut masih harus disosialisasikan ke masyarakat. Di samping itu, pembuatan Perda ini juga dinilai harus melibatkan pihak puskesmas dan bidan sebagai pihak yang mengetahui langsung kondisi di lapangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun