Sekarang marak sekali korupsi di Indonesia. Coba saja lihat berita yang lalu menteri sosial yang melakukan korupsi bansos covid-19 di masa pandemi ini. Banyak sekali jumlah uang yang ia korupsi. Pada UUD telah disebutkan bahwa siapapun yang melakukan korupsi dimana negara sedang mengalami wabah, krisis ekonomi, bencana alam maka harus dihukum mati. Namun dari pemerintah hingga saat ini tidak ada kecamaan untuk menghukum mati mantan menteri sosial tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL