Sekarang marak sekali korupsi di Indonesia. Coba saja lihat berita yang lalu menteri sosial yang melakukan korupsi bansos covid-19 di masa pandemi ini. Banyak sekali jumlah uang yang ia korupsi. Pada UUD telah disebutkan bahwa siapapun yang melakukan korupsi dimana negara sedang mengalami wabah, krisis ekonomi, bencana alam maka harus dihukum mati. Namun dari pemerintah hingga saat ini tidak ada kecamaan untuk menghukum mati mantan menteri sosial tersebut.Â
Bahkan sebelum dari fenomena korupsi ini, sebelum-belumnya pun banyak menteri yang melakukan korupsi namun mereka dapat dengan mudahnya keluar dari sebuah tuduhan atau bahkan ia bisa keluar dari penjara sebelum dari batas tahanan nya tersebut. Yang menjadi bahan pemikiran adalah mengapa mereka harus melakukan korupsi uang negara?Â
Apakah gaji mereka yang sudah puluhan juta dalam sebulan tidak mampu membiayai kebutuhan hidup mereka? Mengapa harus gengsi dan gaya hidup yang kalian besarkan? Tidak kah kalian lihat para  penduduk yang masih mengemis hanya untuk sesuap nasi meminta bantuan mu untuk memperbaiki taraf hidupnya agar dapat menjadi lebih baik lagi? Marilah kita tengok lagi saudara kita yang masih mengalami taraf hidup rendah untuk membantu mereka. Kita satu negara dan kita saudara dimana sesuai dengan semboyan negara bhineka tunggal ika "berbeda-beda tetapi tetap satu"Â