13 Desember 2021 00:31Diperbarui: 13 Desember 2021 00:4611744
Pengertian Pemasyarakatan dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa, Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari akhir sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.