Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai PPN

25 Juni 2021   23:49 Diperbarui: 25 Juni 2021   23:52 177 1
Ditengah kondisi pandemic covid-19 yang tak kunjung usai, Direktur Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan merencanakan untuk pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan jasa pendidikan.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun