Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PT KAI Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Kota Intan, Warga Resah

5 Agustus 2019   04:26 Diperbarui: 5 Agustus 2019   04:34 119 0
Pemasangan plang nama status kepemilikan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Nelayan Timur RT.8/RW.07, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli 2019 diduga tidak sesuai aturan hukum dan diluar kesepakatan dengan warga pada Tahun 1982.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun