Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

PPN Naik Jadi 11%? Ini Lho Sumbangsih Pajak terhadap Negara

1 Oktober 2022   18:18 Diperbarui: 1 Oktober 2022   18:26 289 2
per 01 April 2022, PPN sah berlaku 11% di Indonesia, serta pelaporan PPN 10% yg masih berlaku sampai 31 Maret 2022 paling lambat sampai tanggal 15 Mei 2022, setelah itu maka pengakuan Pajak 10% sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

pertanyaannya, kenapa sih Pajak harus naik?Bukankah dengan naiknya pajak maka bahan-bahan pokok akan menjadi lebih mahal pula. nah jawaban salah satu nya ialah sebenarnya dari mana sih dana pemerintahan dan pembangunan dalam suatu Negara?apakah kepemerintahan serta membangun suatu negara bisa berjalan tanpa ada nya sumber dana?

fakta nya, hasil pungutan Pajak menjadi sumber terkuat dan terbanyak dari sumber penghasilan lainnya untuk Indonesia. menurut sumber kementerian keuangan sumbangsih Pajak didalam Anggaran Belanja Negara Indonesia sebesar 81,79% dan PNBP yaitu 18,18% sedangkan dana Hibah 0,03% dan dari total semua sumber dana tersebut terhitung 1.846,1 (dalam triliyun rupiah), sedangkan dalam Anggaran Belanja Negara Indonesia yaitu 2.714,2 (dalam triliyun rupiah).
dari sini kita bisa faham, bahwa Belanja Negara bahkan jauh lebih besar dari sumber dana yang ada, dan sangat kita ketahui bahwa Pungutan Pajak adalah sumber dana terbesar bagi Negara, oleh sebab itu maka kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu solusi untuk kelancaran dalam pembangunan Negara.
apasih buktinya bahwa kenaikan Pajak ini berpengaruh besar pada Negara?
- Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia menjadi lebih Baik
- Kuartal II tahun 2022 tumbuh 5,44 %
- Semester I tahun 2022 tumbuh 5,23 %

Kemana saja Uang Pajak Tersalurkan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun