Mohon tunggu...
NIA PURWATI
NIA PURWATI Mohon Tunggu... Akuntan - UNIVERSITAS PAMULANG / PT ZIBEN INDONESIA

AKUNTAN PERUSAHAAN 2019-NOW MAHASISWA AKTIF UNIVERSITAS PAMULANG AKUNTANSI PERPAJAKAN D-IV 2021/2022

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPN Naik Jadi 11%? Ini Lho Sumbangsih Pajak terhadap Negara

1 Oktober 2022   18:18 Diperbarui: 1 Oktober 2022   18:26 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

per 01 April 2022, PPN sah berlaku 11% di Indonesia, serta pelaporan PPN 10% yg masih berlaku sampai 31 Maret 2022 paling lambat sampai tanggal 15 Mei 2022, setelah itu maka pengakuan Pajak 10% sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

pertanyaannya, kenapa sih Pajak harus naik?Bukankah dengan naiknya pajak maka bahan-bahan pokok akan menjadi lebih mahal pula. nah jawaban salah satu nya ialah sebenarnya dari mana sih dana pemerintahan dan pembangunan dalam suatu Negara?apakah kepemerintahan serta membangun suatu negara bisa berjalan tanpa ada nya sumber dana?

fakta nya, hasil pungutan Pajak menjadi sumber terkuat dan terbanyak dari sumber penghasilan lainnya untuk Indonesia. menurut sumber kementerian keuangan sumbangsih Pajak didalam Anggaran Belanja Negara Indonesia sebesar 81,79% dan PNBP yaitu 18,18% sedangkan dana Hibah 0,03% dan dari total semua sumber dana tersebut terhitung 1.846,1 (dalam triliyun rupiah), sedangkan dalam Anggaran Belanja Negara Indonesia yaitu 2.714,2 (dalam triliyun rupiah).
dari sini kita bisa faham, bahwa Belanja Negara bahkan jauh lebih besar dari sumber dana yang ada, dan sangat kita ketahui bahwa Pungutan Pajak adalah sumber dana terbesar bagi Negara, oleh sebab itu maka kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu solusi untuk kelancaran dalam pembangunan Negara.
apasih buktinya bahwa kenaikan Pajak ini berpengaruh besar pada Negara?
- Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia menjadi lebih Baik
- Kuartal II tahun 2022 tumbuh 5,44 %
- Semester I tahun 2022 tumbuh 5,23 %

Kemana saja Uang Pajak Tersalurkan


1. Pelayanan Umum
2. Ekonomi Negara
3. Perlindungan Sosial
4. Pendidikan
5. Ketertiban & Keamanan
6. Pertahanan
7. Perlindungan Lingkungan Hidup
8. Kesehatan
9. Keagamaan
10. Pariwisata
11. Perumahan & Fasilitas Umum

Jika di Contohkan uang Pajak 1jt (Rp1.000.000)

maka pembagiannya akan sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
 Pelayanan Umum 322.500, Ekonomi Negara 205.500, Perlindungan Sosial 129.500, Pendidikan 87.000, Ketertiban & Keamanan 91.000, Pertahanan 69.000, Perlindungan Lingkungan Hidup 7.000, Kesehatan 72.000, Keagamaan 5.500, Pariwisata 2.000, Perumahan & Fasilitas Umum 9.000.-

itulah presentasi pembagian dan sumbangsih Pajak terhadap Negara, semoga dengan artikel ini masyarakat Indonesia menjadi sedikit lebih tahu bahwa kenaikan PPN menjadi 11% tidak hanya dapat dilihat dari segi negatif (yaitu, harga semua menjadi mahal) namun dapat lebih bijak dan cari tahu terlebih dahulu apapun informasi yang kita dapat, terlebih lagi mengenai keputusan - keputusan yang dibuat oleh Negara, setiap peraturan yang dibuat dan diputuskan oleh suatu Kepemimpinan didalam suatu Negara sudah pasti  banyak sisi baik bagi Negara tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun