Pembodohan Publik; Anggota Parpol Menjadi Anggota KPU
26 Mei 2010 03:36Diperbarui: 26 Juni 2015 15:581060
Saat ini Komisi II DPR RI sedang menyusun draft rancangan perubahan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. Salah satu gagasan yang dibahas adalah mengenai dapat masuknya anggota parpol menjadi anggota KPU. Berbeda dengan pasal yang akan diganti, yakni seseorang dapat menjadi anggota KPU apabila telah berhenti dari parpol selama 5 tahun. Untuk perubahan ini waktu 5 tahun dihilangkan dan diganti dengan anggota parpol yang telah lolos seleksi menjadi anggota KPU harus keluar dari parpol.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.