3 Januari 2021 14:44Diperbarui: 3 Januari 2021 14:59153012
Pendidikan inklusi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal ayat (1) yang menegaskan "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi di tengah masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.