Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kondisi Masyarakat Bringin Menjalani PPKM

17 Agustus 2021   18:45 Diperbarui: 17 Agustus 2021   18:47 36 1
Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring melonjaknya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dan berlaku di Jawa dan Bali. PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun