Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Langkah-langkah Percepatan Implementasi Transaksi Non-Tunai

26 Mei 2019   17:35 Diperbarui: 26 Mei 2019   17:39 346 0
Sebagai bentuk tindakan untuk menekan angka kasus korupsi di Indonesia, pemerintah mulai berupaya untuk mengimplementasikan adanya kebijakan baru terkait dengan transaksi non tunai. Dalam pelaksanannya, pemerintah akan membangun kerjasama dengan pihak bank daerah akan turut serta dalam melakukan proses transaksi non-tunai tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam BIMTEK keuangan, bahwa tindakan ini mampu meningkatkan transparasi terhadap publik.

Tanpa mengabaikan adanya jadwal BIMTEK keuangan yang nantinya disusun oleh pihak pusat guna meningkatkan kemampuan management keuangan daerah, disebutkan bahwa kesuksesan dalam pengelolaan keuangan akan berdampak besar pada pembangunan di suatu daerah. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden no. 10 tahun 2016 terkait dengan pemberantasan sekaligus pencegahan terhadap korupsi sehingga implementasi transaksi non-tunai sudah sepatutnya untuk diterapkan.

Dalam praktiknya, proses implementasi transaksi non-tunai ini dilakukan dengan beberapa tahapan. Tanpa mengesampingkan harga BIMTEK keuangan yang juga membahas permasalahan ini, disebutkan bahwa tahapan dalam proses implementasi tersebut terdiri dari:

  1. Melakukan koordinasi secepatnya dengan pihak bank setempat terkait dengan adanya tindakan implementasi transaksi non tunai
  2. Pihak gubernur, bupati ataupun walikota membuat instruksi yang ditujukan untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD)
  3. Gubernur, bupati atau walikota melakukan penetapan atas kebijakan implementasi transaksi non tunai dengan membuat rencana aksi terkait dengan pelaksaan kebijakan tersebut
  4. Adanya keterbatasan infrastruktur kaitannya dengan implementasi transaksi non tunai ini baik di daerah ataupun pemerintah daerah bisa melakukan proses transaksi non tunai dengan cara bertahap
  5. Bupati atau walikota melakukan pelaporan atas kesiapan dalam kaitannya transaksi non tunai di wilayah setempat yang ditujukan kepada gubernur dan tembusannya ditujukan kepada menteri dalam negeri dengan cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
  6. Gubernur memberikan laporan atas implementasi transaksi non tunai kepada pihak provinsi sekaligus melakukan monitoring dan juga evaluasi pada kabupaten atau kota di sekitarnya
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun